Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dan Urgensi Pemetaan Input Mahasiswa
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sebagai lembaga resmi penyelenggara penerimaan mahasiswa baru yang dibentuk oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi secara resmi telah mengumumkan hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019 pada tanggal 09 Juli 2019. Dalam acara Siaran Pers hari itu juga, Mohamad Nasir selaku Menristekdikti menyampaikan bahwa terdapat 168.742 peserta diterima di 85 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia dari total 714.652 peserta yang telah mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dilaksanakan selama tanggal 13 April 2019-26 Mei 2019 dengan 24 sesi ujian, (laman kabar Ristek Dikti; 2009).
Dari laman yang sama, Menteri Nasir menceritakan pengalamannya bahwa selama lima tahun menjadi Menristekdikti, ini merupakan penyelenggaraan SBMPTN terbaik. Dengan dilaksanakannya Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK), maka dapat menekan upaya perjokian dan potensi kecurangan yang lain. Yang kami cari adalah potensi mahasiswa terbaik, bukan hanya nilai tapi potensi skolastik dan potensi akademik, sehingga anak ini bisa melanjutkan pendidikan sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
Jika melihat hasil kerja yang telah dicapai oleh Kementerian Ristek Dikti dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2019, maka tentunya pemerintah menaruh harapan besar dan bangga, karena ke depan lembaga Pendidikan Tinggi Negeri diisi oleh (input) mahasiswa terbaik yang akan melahirkan lulusan (output) berkompeten sebagai generasi masa depan bangsa Indonesia yang besar ini. Namun demikian, ada sisi lain yang harus mendapat perhatian serius oleh pemerintah, stakeholder pendidikan maupun masyarakat luas. Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2019 memunculkan beberapa pertanyaan. Pertama, mengapa Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri (terutama lembaga dengan peringkat terbaik) lebih siap menerima calon mahasiswa dengan nilai di atas rata-rata, namun tidak siap menampung calon mahasiswa dengan nilai di bawah ketentuan passing grade? lantas bagaimana sesungguhnya interpretasi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional? yaitu pada Pasal 5 yang berbunyi “(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Pertanyaan kedua, bagaimana masa depan pendidikan bagi ribuan peserta SBMPTN yang dinyatakan tidak lulus? Mungkin mereka bisa mendaftar lewat jalur mandiri dengan konsekuensi biaya uang pangkal yang harus dibayar sangat mahal (bagi sebagian besar orang tua) sebagai sumbangan di Lembaga Perguran Tinggi Negeri yang diminatinya. Bukankah mereka juga termasuk bagian dari generasi masa depan bangsa yang seharusnya mendapat perhatian sama dari Pemerintah sesuai amanat dalam UU No.20 tahun 201 pada Pasal 3 yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Walhasil, peserta yang dinyatakan tidak lolos SBMPTN, kemudian sebagian dari mereka mencari dan mendaftar di Lembaga Perguruan Tinggi Swasta yang terbuka untuk menerimanya. Semakin menegaskan pendapat Nanik (2019), pesantren merupakan solusi pendidikan bebas zonasi. Seperti halnya lembaga pesantren, perguruan tinggi swasta adalah lembaga yang tidak mempunyai garis struktural tegas dengan pemerintahan. Ia lahir dan menjadi salah satu bagian dari pihak yang mampu menjawab dan menjadi resolusi problematika pendidikan masa kini. Dengan demikian, hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi lembaga pendidikan swasta untuk menjadikan ujian/tes masuk perguruan tinggi bukan hanya sekedar menyaring kemampuan, namun lebih pada pemetaan (mapping) potensi calon mahasiswa, sehingga lembaga mempunyai tolak ukur dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mahasiswa. Di sisi lain lembaga juga bisa menerapkan serta menyediakan pilihan kurikulum (kurikulum alternatif) selain mengembangkan kurikulum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.***

*) Muh. Hasyim Asy’arie, Dosen Fakultas Tarbiyah INSURI Ponorogo.